Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Rizky Agustian
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Lulus dari bangku sekolah, dia melanjutkan studi S1 ilmu hukum tata negara UNDANA Kupang (1990), lalu gelar magister ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia (UI) pada 1995 hingga meraih gelar doktor hukum tata negara di kampus yang sama pada 2005.

Daniel tercatat pernah berkarier sebagai dosen honorer Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

Dia lalu mengikuti seleksi hakim konstitusi. Dia lantas terpilih dan dilantik Jokowi menggantikan I Dewa Gede Palguna pada 7 Januari 2020.

Daniel pun menyandang predikat sebagai hakim konstitusi pertama dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak MK berdiri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 jam lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

2 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

3 hari lalu

MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

3 hari lalu

Tok! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal