Provinsi Papua Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK

Aditya Pratama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyi'ari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg), Selasa (9/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Provinsi Papua sebagai terbanyak yang mengajukan permohonan PHPU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, permohonan terbanyak dari partai politik (parpol). Selain parpol juga ada gugatan dari Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada 16 partai, DPD tiga dan satu kepala adat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Pada kesempatan itu dia mempertanyakan legal standing atau kedudukan kepala adat mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya kepala adat bukan termasuk peserta pemilu.

"Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

13 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

14 hari lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

15 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal