PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP. 

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

4 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

4 hari lalu

Vonis Nadiem Dipangkas di Tingkat Banding, Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp548 Miliar

4 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal