PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Nur Khabibi
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP. 

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tahan 1 Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim, Siapa?

57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal