Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan pajak marketplace dan baru akan berlaku pada November 2026. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Agustus 2026 kini digeser hingga 1 November 2026.

Penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang ditandatangani pada Rabu (5/8/2026). Aturan ini mengatur penyesuaian jadwal pelaksanaan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri melalui platform e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ucap Inge dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, DJP menetapkan sejumlah penyesuaian teknis. Salah satunya pembatalan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

11 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

12 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

13 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal