Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan pajak marketplace dan baru akan berlaku pada November 2026. (Foto: Ist)

DJP akan melakukan proses penunjukan ulang terhadap penyedia e-commerce mendekati jadwal baru pemberlakuan aturan. Selain itu, pihaknya memastikan pedagang yang sudah terlanjur dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan hanya berkaitan dengan waktu penerapan kebijakan di lapangan.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan konsumsi masyarakat pada semester kedua 2026.Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah ingin memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat beradaptasi dengan kebijakan fiskal baru.

"Kita tunda dulu implementasinya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian usaha. Pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," kata Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

11 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

12 hari lalu

DJP Sempurnakan Aturan Pembetulan hingga Pembatalan Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal