Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan

muhammad farhan
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengumumkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Hal yang sama ditetapkan kepada Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung mengatakan keduanya terbukti melakukan unsur tindak pidana.

"Dari uraian di atas dan keterangan saksi maka kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, menetapkan kedua personel aktif sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Keduanya pun langsung ditahan malam ini.

"Malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal