Putusan Praperadilan Dokter Tifa soal Kasus Ijazah Jokowi Digelar Jumat

Riyan Rizki Roshali
Putusan Praperadilan Dokter Tifa terkait penghentian penuntuta kasus ijazah Jokowi dibacakan Jumat (21/8/2026) (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Putusan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menetapkan pembacaan putusan berlangsung pukul 09.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (19/8/2026).

“Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Hakim kemudian meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya kembali hadir dalam agenda pembacaan putusan tersebut.

“Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Massa Geruduk PN Jaksel

1 hari lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hakim Minta Jangan Diganggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal