Putusan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte Dibacakan Hari Ini

Puteranegara Batubara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma'ruf)

Kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan.

Dalam kesepakatan itu, nilai uang yang ditawarkan Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 Miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," Baharuddin membacakan jawaban.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak menerima suap tersebut. Dalam hal ini, pemohon menilai termohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait kasus itu.

"Pemohon juga meyakini sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan.

Dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
2 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Nasional
22 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal