PWI Kembali Terdaftar Resmi di Kemenkum, Akhmad Munir Ketua Umum

Tim iNews
PWI kini terdaftar kembali secara resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum) (dok. Kemenkum)

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kini terdaftar kembali secara resmi di Kementerian Hukum (Kemenkum). Legalitas itu terdaftar dengan nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.

Legalitas ini diperoleh setelah permohonan diajukan berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 oleh Notaris Dwi Yantoro SH MKn. 

Proses pendaftaran melalui sistem administrasi hukum umum (AHU) dilakukan secara digital, dan langsung disetujui pada 11 September 2025.

"Hari ini (11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementerian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” kata Widodo, dalam keterangan pers, dikutip Jumat (12/9/2025).

PWI diketahui sempat mengalami hambatan legalitas yang menyebabkan sistem administrasi pengurus hasil Kongres Persatuan tahun 2025 sempat diblokir. PWI juga telah bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bangga! iNews.id Raih Penghargaan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin PWI Jaya 2025

Nasional
2 hari lalu

267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Jakarta, Kemenkum Subsidi Rp5 Juta per Perkara

Nasional
2 hari lalu

Kabar Baik! 267 Pos Bantuan Hukum Tersedia Gratis di Setiap Kelurahan Jakarta

Nasional
6 hari lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
6 hari lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal