Rafael Alun Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU 30 Agustus 2023

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (30/8/2023). Rafael bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Agenda sidang perdana Rafael Alun yakni pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan 

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal