"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937.000," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.