Rafael Alun Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU 30 Agustus 2023

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang perdana mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (30/8/2023). Rafael bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tanggal sidang Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Agenda sidang perdana Rafael Alun yakni pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa KPK bakal menguraikan penerimaan gratifikasi Rafael Alun saat menjadi pejabat pajak termasuk soal pencucian uang.

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Bisnis
14 hari lalu

Jelang Idulfitri 1447 H, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi 

Nasional
20 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
1 bulan lalu

Menag Datangi KPK, Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal