JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) hari ini, Rabu (30/8/2023). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut bakal disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya hari ini sidang perdana," kata Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, Rabu (30/8/2023).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana untuk terdakwa Rafael Alun rencananya digelar pada pukul 10.30 WIB. Sidang bakal digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro I. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang perdana hari ini, tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguraikan gratifikasi yang diterima Rafael Alun saat menjabat sebagai pejabat pajak. Jaksa juga bakal membeberkan rincian nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membocorkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun. Yang bersangkutan diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.
"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS," kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90.000 dolar AS atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.