Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Rizky Agustian
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Binti Mufarida)

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.

Menanggapi putusan itu, Polri menjelaskan penugasan anggota di kementerian atau lembaga dilakukan berdasarkan permintaan instansi. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut keputusan terkait penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri.

"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," ucap Sandi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Nasional
1 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Polri: Penugasan Polisi Aktif di Luar Struktur Berdasarkan Permintaan Kementerian-Lembaga

Nasional
2 hari lalu

Polri: Polisi Aktif Duduki Jabatan Manajerial di Luar Struktur Capai 300 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal