Raperda KTR Jakarta, Vape juga bakal Dilarang di Tempat Umum

Reza Fajri
Ilustrasi vape (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah dibahas DPRD Jakarta bersama pemerintah provinsi. Dalam Raperda itu, masyarakat dilarang merokok di tempat umum.

Selain itu, penggunaan vape atau rokok elektronik juga diusulkan dilarang di ruang publik sebagaimana rokok konvensional. Hal itu diusulkan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis.

"Iya betul, saya secara pribadi yang mengusulkan vape dan rokok elektrik juga harus dilarang di ruang publik seperti halnya rokok tembakau," kata Ali kepada iNews.id, Jumat (13/6/2025).

Aturan itu diusulkan agar vape mendapatkan perlakuan yang sama seperti rokok konvensional. Ali melihat para perokok elektronik dan vape masih bebas di ruang publik.

Menurutnya, sudah banyak kajian terkait bahaya dan dampak dari penggunaan vape.

"Bahkan di luar negeri juga sudah banyak negara-negara yang melarang penggunaan vape, di Asia ada Singapura, Thailand, Brunei dan lain-lain," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bigmo Tegaskan Promosi Vape ke Anak-Anak saat Live Streaming Murni Spontan

9 hari lalu

Di Depan Polisi, Bigmo Akui Kesalahan soal Ajak Anak-Anak Promosi Vape!

9 hari lalu

YouTube Hukum Bigmo! Monetisasi Dicabut gegara Dugaan Promosi Vape ke Anak-Anak

9 hari lalu

Youtuber Bigmo Diperiksa Polisi sebagai Saksi di Kasus Dugaan Eksploitasi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal