Akhirnya, salah satu korban diberangkatkan, tetapi di tempat tujuan korban tidak mendapatkan kondisi yang dijanjikan oleh pelaku.
Melihat modus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming gaji tinggi saat bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.
"Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar keamanan, hak, dan lainnya terjamin," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak Satgas TPPO dibentuk, hingga saat ini sudah menangani 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah ditangkap.
Ramadhan menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menjebak korban TPPO. Modus terbanyak adalah dengan memberi iming-iming kepada korban untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT), dengan total 386 kasus.