Ratusan Staf dan Anggota Dewan Positif Covid-19, DPR Batasi Rapat 2,5 Jam

Kiswondari
DPR membatasi durasi rapat maksimal 2,5 jam akibat sejumlah staf dan anggota dewan terpapar Covid-19. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Sementara, sambung Dasco, untuk durasi rapat fisik hanya dibolehkan maksimal 2,5 jam. Dan semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, peserta rapat wajib menjalani tes swab antigen sesaat sebelum rapat.

"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," tutur legislator Dapil Banten ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dasco Ungkap 8 WNI Gabung Tentara Rusia lewat Lowongan Satpam, Diiming-imingi Gaji Besar

2 hari lalu

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

3 hari lalu

DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga saat Ricuh di Pejompongan

3 hari lalu

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Kasus Kericuhan 27 Agustus: Polda Metro sedang Selidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal