JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh terkait single salary sistem atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenkeu akan mengkaji usulan tersebut.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sikap Kemenkeu atas usulan tersebut.
“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II. Setelah puluhan tahun mengabdi, menurut dia, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.
Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan single salary system sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.