"Menggeruduk Solo saya ingatkan 16 April," ujar Refly.
Berdasarkan perbandingan waktu tersebut, Refly menilai perlu dipertanyakan bagaimana pernyataan Roy dapat dianggap sebagai penghasutan jika aksi penggerudukan terjadi lebih dahulu. Dia kemudian meminta majelis hakim mencatat persoalan kronologi tersebut.
"Kan tidak mungkin kan. Menggeruduk dulu baru kemudian ada hasutan. Oke, Yang Mulia dicatat saja Yang Mulia ya. Biar kami tidak memaksa. Kemudian, bagaimana cara terdakwa melakukan penghasutan tersebut kalau Saudara tahu," kata Refly.
Lechumanan menjelaskan dugaan penghasutan yang dimaksud berkaitan dengan pernyataan Roy mengenai keaslian ijazah Jokowi di sejumlah platform.
"Ya terus menyampaikan informasi bahwa ijazah Pak Jokowi palsu di podcast, kemudian di acara iNews," tutur Lechumanan.
Dalam persidangan itu, Lechumanan juga mengaku sempat terpengaruh oleh pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Dia bahkan mengaku pernah berniat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
"Saya sendiri aja udah hampir terhasut. Kenapa saya terhasut? Karena kan saya pikir UGM mengeluarkan produk palsu. Hampir mau saya datangin, mau saya pukul. Itu kan hampir terhasut saya udah," kata Lechumanan.