"Dalam konteks atau konstruksi pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik," tuturnya.
Refly menilai apabila persidangan berjalan sesuai koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa lainnya dalam perkara dugaan ijazah Jokowi palsu, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, semestinya dibebaskan.
"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekali pun," tuturnya.
Diketahui, JPU mendakwa Roy Suryo menyerang kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi, khususnya media sosial, terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melakukan tindak pidana dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.
“Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ujar jaksa di persidangan.