Relawan Bersyukur Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima MK

Yuwantoro Winduajie
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). (Foto: iNews)

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

11 jam lalu

Hakim MK: Tidak Ditemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

11 jam lalu

Breaking News: MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal