"Saya harap bisa cepat menyikapi polemik yang membuat malu kita semua," tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.