Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

Yuwantoro Winduajie
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Kurniawan (tengah). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Saya harap bisa cepat menyikapi polemik yang membuat malu kita semua," tuturnya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan.

Namun, MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan

11 jam lalu

Gibran Respons Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah SMA: Segera Kami Follow Up

11 jam lalu

Gibran Buka Suara Soal Ijazah SMA: Tidak Lulus Mana Mungkin Bisa Kuliah?

11 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Diterima, Dasco: Kami Hormati Putusan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal