Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Pendaftaran Gibran

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (foto: MPI)

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang DKPP, Senin (5/2/2024).

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar Hari Ini

Nasional
7 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
7 hari lalu

Di Depan Santri, Gibran: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado dari Presiden

Nasional
8 hari lalu

Survei LSI Denny JA: 74,8 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal