Respons Kubu Hasto usai Praperadilan Melawan KPK Dinyatakan Gugur

Ari Sandita Murti
Kubu Hasto Kristiyanto buka suara usai praperadilan yang diajukan melawan KPK dinyatakan gugur oleh hakim PN Jaksel. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buka suara usai gugatan praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu disebut sebagai bentuk pembenaran atas kesewenangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK ini, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara akal-akalan dan cara yang tidak menurut hukum," ujar pengacara Hasto, Maqdir Ismail kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, KPK melakukan proses hukum tidak sebagaimana mestinya, tapi hakim praperadilan justru membenarkan hal itu dengan menggugurkan praperadilan kliennya. Padahal, kata dia, praperadilan merupakan sarana seseorang mengajukan perlawanan saat ditersangkakan dan pengujian cukup tidaknya bukti permulaan.

Dia menerangkan, dalam proses praperadilan, KPK mencoba melakukan penundaan hingga mengabaikan hak asasi Hasto, hingga secara cepat melakukan pelimpahan berkas perkara. Maka itu, dia menduga ada rencana sistematis dari KPK dalam menggugurkan praperadilan tersebut.

"Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini. Hukum acara itu untuk membatasi kewenangan penyelidik, bukan sebagai jalan bagi mereka mempermudah menggunakan kewenangan yang tidak adil dan melanggar hak asasi," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

KPK Tahan 1 Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim, Siapa?

57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal