Respons Kubu Hasto usai Praperadilan Melawan KPK Dinyatakan Gugur

Ari Sandita Murti
Kubu Hasto Kristiyanto buka suara usai praperadilan yang diajukan melawan KPK dinyatakan gugur oleh hakim PN Jaksel. (Foto: MPI)

Diketahui, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur. Putusan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto ini tidak bisa dilanjutkan.

"Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur, maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai," ujar hakim.

Hakim praperadilan mempertimbangkan tentang pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto telah sampai ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

2 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

2 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

2 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal