Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Donald Karouw
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)

”Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya,” katanya.

H Kurniawan juga mengingatkan agar Polri tidak disamakan dengan TNI dalam konteks jabatan sipil.

“Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” ucapnya.

Menurut dia, tugas Polri sudah sangat jelas, yakni melakukan pengamanan dan penindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.

”Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya mencontohkan operasi kepolisian yang berjalan di lapangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

10 bulan lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

10 bulan lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

10 bulan lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal