Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Donald Karouw
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)

”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” katanya.

H Kurniawan mengingatkan, sifat putusan MK yang “final and binding” memiliki konsekuensi hukum yang mengikat semua pihak. Secara doktriner, putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan karenanya wajib diadopsi dalam rencana perubahan Undang-Undang Polri.

“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” katanya.

Lebih jauh, H Kurniawan menilai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 otomatis membatalkan berbagai dasar hukum yang selama ini menjadi payung penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.

Dia berpendapat tugas utama polisi adalah pengamanan dan penegakan hukum, sehingga tidak perlu menduduki posisi struktural di kementerian atau lembaga.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

10 bulan lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

10 bulan lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

10 bulan lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal