Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Donald Karouw
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri kembali ke institusi kepolisian jika masih ingin menduduki jabatan publik. Dia menilai putusan MK tersebut harus dipahami secara tepat dan dijalankan secara penuh oleh Polri.

Berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, seluruh polisi yang saat ini menempati jabatan sipil wajib kembali ke institusi Polri.

“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H Kurniawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan posisi ideal Polri yang semestinya berada di luar struktur kementerian dan lembaga. Dia menyebut jabatan dalam kementerian dan lembaga negara sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang.

Dia menilai, Polri harus ikhlas dan tulus melaksanakan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tanpa resistensi.

”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” katanya.

H Kurniawan mengingatkan, sifat putusan MK yang “final and binding” memiliki konsekuensi hukum yang mengikat semua pihak. Secara doktriner, putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan karenanya wajib diadopsi dalam rencana perubahan Undang-Undang Polri.

“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” katanya.

Lebih jauh, H Kurniawan menilai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 otomatis membatalkan berbagai dasar hukum yang selama ini menjadi payung penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.

Dia berpendapat tugas utama polisi adalah pengamanan dan penegakan hukum, sehingga tidak perlu menduduki posisi struktural di kementerian atau lembaga.

”Dia cukup membuka pos polisi di kementerian lembaga, bukan menjadi pejabat di kementerian lembaga, sebab nanti ada konflik kepentingan, lagian jika ingin mengamankan kementerian dan lembaga atau KL itu bisa berbahaya,” katanya.

H Kurniawan juga mengingatkan agar Polri tidak disamakan dengan TNI dalam konteks jabatan sipil.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
3 hari lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

Nasional
4 hari lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal