Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Donald Karouw
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri kembali ke institusi kepolisian jika masih ingin menduduki jabatan publik. Dia menilai putusan MK tersebut harus dipahami secara tepat dan dijalankan secara penuh oleh Polri.

Berdasarkan putusan MK tersebut, anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, seluruh polisi yang saat ini menempati jabatan sipil wajib kembali ke institusi Polri.

“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ujar H Kurniawan di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan posisi ideal Polri yang semestinya berada di luar struktur kementerian dan lembaga. Dia menyebut jabatan dalam kementerian dan lembaga negara sudah memiliki pejabat sipil yang berwenang.

Dia menilai, Polri harus ikhlas dan tulus melaksanakan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tanpa resistensi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 bulan lalu

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

10 bulan lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

10 bulan lalu

Menkum: Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil bakal Diatur di Revisi UU Polri

10 bulan lalu

Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal