Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34:00 WIB
Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dan jangan juga disamakan dengan kondisi TNI, TNI sudah jelas dia bukan penegak hukum dan tidak bisa melakukan penindakan hukum, nah kalau Polisi dia bisa, ini yang jadi masalah pada republik ini,” ucapnya.

Menurut dia, tugas Polri sudah sangat jelas, yakni melakukan pengamanan dan penindakan hukum di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.

”Seperti sekarang ada operasi Zebra,” katanya mencontohkan operasi kepolisian yang berjalan di lapangan.

Dalam pandangan H Kurniawan, pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto harus menjadikan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum mengembalikan seluruh institusi negara pada prinsip dasar negara hukum. Dia berharap negara menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan menghormati setiap putusan lembaga peradilan tertinggi.

Dia juga menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dinilai menimbulkan kerancuan di publik. Menurutnya, penjelasan mengenai penerapan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 seharusnya tidak multitafsir.

Mengenai lembaga seperti BNN, BNPT, Lemhannas, BSSN, BIN hingga Kemenkopolhukam yang banyak diisi personel berlatar belakang Polri maupun TNI, H Kurniawan menilai pengaturan ke depan perlu dikaji lebih dalam. Dia menekankan pentingnya konsistensi dengan kaidah Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

“Namun membuat kerancuan di masyarakat. Mau berlaku surut atau tidak maka tidak boleh ada personel polri di lembaga, kalau ada diakomodir seperti BNN, BNPT, Lemhanas, BSSN, BIN, Menkopolkam, sama seperti TNI itu pun semestinya harus dikaji lagi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, H Kurniawan menegaskan prinsip presisi harus kembali diperkuat di internal kepolisian.

“Jadi yang namanya presisi ya harus di internal polri, kalau ada yang di luar Polri nggak lagi presisi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut