Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” katanya.
H Kurniawan mengingatkan, sifat putusan MK yang “final and binding” memiliki konsekuensi hukum yang mengikat semua pihak. Secara doktriner, putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan karenanya wajib diadopsi dalam rencana perubahan Undang-Undang Polri.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” katanya.
Lebih jauh, H Kurniawan menilai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 otomatis membatalkan berbagai dasar hukum yang selama ini menjadi payung penempatan polisi aktif di lembaga sipil.
“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.
Dia berpendapat tugas utama polisi adalah pengamanan dan penegakan hukum, sehingga tidak perlu menduduki posisi struktural di kementerian atau lembaga.