Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hormati Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34:00 WIB
Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP) H Kurniawan menyampaikan pandangan terkait Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 soal anggota Polri di jabatan sipil. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

”Kalau yang berada di dalam sudah ada yang bertugas,” katanya.

H Kurniawan mengingatkan, sifat putusan MK yang “final and binding” memiliki konsekuensi hukum yang mengikat semua pihak. Secara doktriner, putusan MK berlaku ke depan (prospektif) dan karenanya wajib diadopsi dalam rencana perubahan Undang-Undang Polri.

“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati. Polri sebagai instrumen penegak hukum justru harus menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi,” katanya.

Lebih jauh, H Kurniawan menilai Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 otomatis membatalkan berbagai dasar hukum yang selama ini menjadi payung penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

“Putusan MK memiliki konsekuensi membatalkan semua payung hukum yang digunakan menempatkan polisi di luar institusi,” ujarnya.

Dia berpendapat tugas utama polisi adalah pengamanan dan penegakan hukum, sehingga tidak perlu menduduki posisi struktural di kementerian atau lembaga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut