JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya tidak ditahan usai pemeriksaan.
Roy cs menyatakan pemeriksaan tersebut berlangsung dengan lancar. Mereka mengaku diperlakukan dengan baik oleh penyidik.
Roy menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari penyidik, tim kuasa hukum hingga awak media.
"Terima kasih untuk Polda Metro, terima kasih untuk semuanya, terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa," ujar Roy, Kamis (13/11/2025).
Setelah itu, Roy tak berbicara lebih jauh dan mereka memilih untuk kembali ke kediaman masing-masing.