Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan sikap hati-hati kliennya dalam memberikan pernyataan kepada media. Menurut dia, materi persidangan berkaitan dengan aturan administratif yang cukup kompleks.
Namun, Faizal menilai keterangan saksi BPOM dalam persidangan justru semakin memperkuat posisi Richard Lee. Dia menyebut keterangan tersebut dapat menjadi dasar untuk membuktikan bahwa tidak terdapat delik pidana yang dilakukan kliennya.
"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied.
Dia menilai kondisi tersebut membuat Richard Lee seharusnya tidak dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
"Sehingga tidak patut didakwa di Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," kata Faizal Hafied.