Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!

Riyan Rizki Roshali
Ahli digital forensik Rismon Sianipar. (Foto: Istimewa)

Asep menjelaskan delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. 

Klaster pertama  yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.

Menurut dia, penyidik berkesimpulan delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ogah Dituduh Edit Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro, Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal