Rohidin Mersyah Tersangka, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah jadi Plt Gubernur Bengkulu 

Raka Dwi Novianto
Wamendagri Bima Arya memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/kuntadi)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.

Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IF (Sekda), EF Alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024) malam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
2 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Nasional
3 jam lalu

Simpatisan Protes Penahanan Eks Menag Yaqut: KPK Zalim!

Buletin
3 jam lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal