"Ya memang aturannya belum ada untuk itu, jadi itu merupakan hak, hak dari Pemohon, yang penting objeknya tidak sama walaupun kasusnya satu, tapi objeknya tidak sama. Memang kalau hakim menerima otomatis kami sebagai yang termohon siap untuk hadir bila diundang," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).
"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
Dia menyebut pihak termohon dalam gugatan kali ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.