Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Ya memang aturannya belum ada untuk itu, jadi itu merupakan hak, hak dari Pemohon, yang penting objeknya tidak sama walaupun kasusnya satu, tapi objeknya tidak sama. Memang kalau hakim menerima otomatis kami sebagai yang termohon siap untuk hadir bila diundang," ujarnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan telah mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Roy mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

"Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang perdana) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Roy, praperadilan jilid IV diajukan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, terutama terkait pencekalan terhadap dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Dia menyebut pihak termohon dalam gugatan kali ini masih sama dengan praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

5 jam lalu

Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

5 jam lalu

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

6 jam lalu

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal