JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan jilid IV yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait pencekalan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tim Bidang Hukum akan memenuhi panggilan apabila gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tadi kita dengarkan langsung dari pengacaranya mengajukan (praperadilan) yang keempat, nah itu kami siap untuk menerima undangan atau hadir dalam undangan pengadilan nanti," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Abrianto, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo karena pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Dia menegaskan, kepolisian siap menghadapi setiap proses hukum yang diajukan, meski Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan.
Abrianto menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi jumlah permohonan praperadilan yang dapat diajukan. Namun, dia mengingatkan permohonan dengan objek yang sama berpotensi tidak dapat diterima oleh pengadilan.