JAKARTA, iNews.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan jilid 3 yang diajukan oleh Roy Suryo mengenai tuntutan ganti kerugian.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil," tegas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran ganti rugi—sebagaimana diamanatkan Pasal 175 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP—hingga kini belum diterbitkan. Oleh sebab itu, merujuk Pasal 365 KUHAP, majelis hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 11 PP Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 92 Tahun 2015.
Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran ganti kerugian sepenuhnya merupakan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dalam hal ini Menteri Keuangan. Pembayaran dilakukan berdasarkan petikan keputusan atau penetapan pengadilan, paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh menteri terkait.
Atas dasar itulah, hakim menilai posisi Menteri Keuangan sangat krusial dan wajib ditarik sebagai pihak termohon dalam perkara ini.