Roy Suryo Cs Tegaskan Kasus Silfester Belum Kedaluwarsa: Nanti Baru 2035

Rizky Agustian
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin. (Foto: iNews)

Sebelumnya, Zevrijn mengutip Pasal 84 ayat (2) KUHP yang berbunyi, "tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga."

Menurut dia, Silfester dituntut 2 tahun penjara atas perkara tersebut. Sehingga, penuntutan Silfester sudah kedaluwarsa karena telah berlalu selama 3 tahun.

"Dalam kasus Silfester itu, penuntutan pidana itu 2 tahun, tambah dengan satu per tiga, berarti tidak sampai 3 tahun. Artinya sudah kedaluwarsa," ujar Zevrijn dalam Rakyat Bersuara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

9 bulan lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

9 bulan lalu

DE JURE Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina, Singgung Gagalnya Tugas Komisi Pengawasan

9 bulan lalu

Kejaksaan Dinilai Tak Serius Eksekusi Silfester Matutina, DE JURE: Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal