Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Tegaskan Berkas Perkara Lengkap

Yuwantoro Winduajie
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan upaya paksa terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Budi.

Usai konferensi pers, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan ke jaksa penuntut umum dilaksanakan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Siap Buka Ijazah Asli di Pengadilan

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri usai Ditangkap

57 tahun lalu

Refly Harun Protes Keras Atas Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

57 tahun lalu

Roy Suryo Ditangkap, Pengacara Ungkit Silfester Matutina Belum Ditahan: Aparat Pura-Pura Buta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal