Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro

Yuwantoro Winduajie
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (foto: Yuwantoro Winduajie)

"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.

Dia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Ade mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, dia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.

"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," kata Ade.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Desak Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, bakal Minta Jaminan Tokoh-Tokoh

57 tahun lalu

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Sebut Tak Ada Tanda-Tanda

57 tahun lalu

Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Dokter Tifa: Saya Ditangkap Polda Tepat saat Menghadapi Ujian S3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal