Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro

Yuwantoro Winduajie
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurut dia, penangkapan tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.

"Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ade menjelaskan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan

1 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon

1 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal