JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ade menilai penangkapan tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.
Menurutnya, tindakan penyidik merupakan langkah yang memang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penangkapan tersebut memang langkah yang seharusnya diambil dalam proses penegakan hukum.
"Inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ade menjelaskan, penahanan maupun penangkapan memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi.