Ruslan Buton Dibebaskan untuk Hadiri Peringatan 40 Hari Istri Meninggal

Puteranegara Batubara
Ruslan Buton saat ke luar dari Rutan Bareskrim dikawal ketat polisi dan jaksa, Senin (2/11/2020). (Foto: Putera/ Okezone).

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, sidang lanjutan Ruslan dilaksanakan, Kamis (5/11/2020).

"Konfrontasi Muanas Alaidid dengan Aulia Fahmi dan Helmi dari Cyber Indonesia sebagai pelapor yang dalam persidangan menjadi fakta mengenai bukti suara dan surat yang tidak sah menurut PH," ucapnya.

Diketahui, istri Ruslan, Erna Yudhiana (44) meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Saat itu Ruslan juga sempat meminta izin untuk melayat.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020). Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Komnas HAM Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Megapolitan
13 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Nasional
23 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
23 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal