JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Komisi III DPR akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, Puan terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Perampasan Aset yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI. Pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis.
Puan kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.