"Setuju," jawab anggota dewan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut baik persetujuan tersebut. Dia mengatakan, RUU Perampasan Aset akan memasuki tahap pembahasan DIM pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.
"Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman.
Dia menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Dia menambahkan, Komisi III DPR telah menyusun draf RUU beserta naskah akademik sejak September 2025. Dalam proses tersebut, Komisi III menggelar sedikitnya 62 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menerima ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," tuturnya.
Dia menegaskan, DPR akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait tindak pidana dalam pembahasan RUU tersebut. Pengawasan terhadap implementasi aturan juga disebut akan diperkuat.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," ucapnya.