RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember

Achmad Al Fiqri
RUU Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Komisi III DPR akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum meminta persetujuan anggota dewan, Puan terlebih dahulu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Perampasan Aset yang sebelumnya menjadi usul inisiatif Komisi III DPR RI. Pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis.

Puan kemudian meminta persetujuan anggota dewan agar RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
14 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

14 hari lalu

Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Tetap Dibahas meski DPR Reses

30 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

1 bulan lalu

RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal