RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Kami banyak mendapat masukan bahwa Tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata dia.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," tuturnya.

Habiburokhman menilai, perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar dan jaringan teror.

Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, langkah itu dapat menjadi salah satu cara untuk melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku.

Sementara dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi, perampasan aset dinilai penting untuk memulihkan kerugian korban. Sebab, aset pelaku sering kali disamarkan atau dialihkan sehingga proses pemulihan kerugian menjadi terhambat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Petisi Ahli Desak Polri Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo RUU Perampasan Aset

5 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

6 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

6 hari lalu

Golkar Dukung RUU Perampasan Aset Dikebut, Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal