Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Selain UU Perlindungan Anak, kata Eddy, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya.
Adapun, aturan yang dimaksud adalah UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.
“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” tutup dia.