RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya

muhammad farhan
Wamenkumham Edward O.S Hiariej

Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Selain UU Perlindungan Anak, kata Eddy, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.

“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU, Ini Daerah yang Masuk

16 hari lalu

Rapat Paripurna Setujui RUU Reforma Agraria jadi Usul Inisiatif DPR

2 bulan lalu

RUU PFII Disahkan, Purbaya: Hasilkan Manfaat Jangka Panjang yang Besar bagi RI

2 bulan lalu

DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional Dibawa ke Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal