RUU TPKS Tak Atur Hukuman Kebiri Kimia, Wamenkumham Ungkap Alasannya

muhammad farhan
Wamenkumham Edward O.S Hiariej

Hukuman ini dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Selain UU Perlindungan Anak, kata Eddy, proses pembahasan RUU TPKS menyandingkan 3 UU eksisting lainnya.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM plus 1 RUU yaitu RUU KUHP.

“Semua yang belum diatur kita masukkan dalam RUU TPKS. Yang sudah diatur ya tidak. Biarkan berjalan,” tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
23 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Nasional
4 bulan lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
4 bulan lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal