Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK: Proses Hukum Tak Terganggu

Riyan Rizki Roshali
Sahbirin Noor mundur dari Gubernur Kalsel. (Foto: Pemprov Kalsel)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu. Paman Birin diketahui telah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Diketahui dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan status tersangka dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.

“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sama sekali tidak mengganggu,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (15/11/2024).

Tessa menuturkan Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi penyelenggara negara. 

Meski begitu, perbuatan tersebut tidak bisa dianggap tidak hanya karena Sahbirin mengundurkan diri.

“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Tessa.

“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Nasional
9 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Tersangka Pemerasan

Nasional
18 jam lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Nasional
20 jam lalu

13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal