Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Jonathan Simanjuntak
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. (Foto: iNews.id)

"Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp420 miliar.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan aset milik Harvey Moeis dirampas. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang diperintahkan dirampas. 

Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Seleb
10 hari lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewahnya Dikembalikan Kejagung, Emang Boleh?

Nasional
10 hari lalu

Sandra Dewi Minta Tas Mewah hingga Mobil Dikembalikan, Kejagung Siap Hadapi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal