JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta Warga Negara Indonesia yang di Luar Negeri tidak melaksanakan mudik saat Lebaran Idul Fitri 2021 mendatang. Saat ini pemerintah memberlakukan pelarangan mudik bagi masyarakat.
“Satgas memahami momen Idul Fitri erat dikaitkan dengan momen melepas rindu dengan keluarga. Meski demikian Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara dalam masa pandemi ini,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keteranganya, Jumat (23/4/2021).
Menurut dia, mudik akan membuka peluang lebih besar terpapar Covid-19 bagi keluarga di rumah, khususnya lansia. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mencegah imported case virus baru Covid-19.
“Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya impor kasus dengan varian virus baru yang berkembang di berbagai negara dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi,” kata Wiku.
Wiku mengatakan saat ini varian baru virus Covid-19 seperti B117, B1525, D614G, hingga N501Y telah mendominasi tiga wilayah yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Saat ini saja sebenarnya varian sudah hampir ditemukan di seluruh Provinsi di Indonesia dan mendominasi di Provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur,” kata Wiku.